Tolitoli, — Proses penyelesaian perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, memasuki tahap penting melalui rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada Senin (27/04).
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Desa Oyom, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Oyom, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Oyom, PT. Sulteng Mineral Sejahtera, serta enam koperasi produsen pertambangan rakyat.
Adapun koperasi yang terlibat meliputi Koperasi Produsen Pertambangan Rakyat Maju Jaya, Purnama, Ogomolobu, Ori Ongian, Nio Kelompok Ami, serta Itojojo Sounga Unga.
Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi antar instansi/dinas terkait dengan 6 (enam) koperasi pertambangan rakyat pada saat itu, disampaikan sejumlah poin penting sebagai berikut:
A. Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah
Terhadap penyelesaian masalah permohonan IPR Koperasi Desa Oyom, dengan adanya Kepmen ESDM No. 174.K/MB.01/MEM.B/2024 maka permohonan IPR tersebut disesuaikan dengan peta blok WPR yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Tengah.
Penyesuaian dimaksud tidak hanya pada peta blok WPR yang dimohonkan pemohon pada persetujuan PKKPR/PPKH terhadap dokumen pengelolaan WPR yang sudah disetujui dan persetujuan dokumen lingkungan.
B. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor: 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat pada Provinsi Sulawesi Tengah, dalam uraian penjelasan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Kabupaten Tolitoli pada BAB 5 Saran dan Rekomendasi poin 14 dinyatakan bahwa berdasarkan peta kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, area WPR STG-02 di wilayah Desa Oyom merupakan kawasan konservasi/hutan lindung, sehingga tidak direkomendasikan untuk kegiatan IPR tembaga.
Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan pembagian blok koordinat sesuai permohonan enam koperasi dan melakukan overlay peta WPR dengan peta PIPPIB bersama Dinas Kehutanan. Selain itu, penyusunan dokumen akan dilakukan paralel dengan penerbitan IPR.
Setelah penerbitan IPR, Dinas ESDM bersama DPMPTSP akan melakukan sosialisasi terkait penerbitan dan pengelolaan IPR.
C. Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Tengah
DPMPTSP akan membantu percepatan proses penerbitan IPR sesuai hasil evaluasi persyaratan teknis dalam sistem OSS oleh Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
D. Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
Berdasarkan Surat No. S.413/PSDH/PLM.2.8/B/03/2025, area WPR STG-02 Blok Oyom seluas 91,89 Ha telah dikeluarkan dari PIPPIB dan akan disesuaikan dalam revisi berikutnya.
Hal ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 6156 Tahun 2025 serta Surat No. S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 terkait dasar hukum penerbitan IPR di kawasan hutan lindung.
Dinas Kehutanan akan melakukan overlay peta serta berkomitmen membantu proses perizinan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
E. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah
Dinas Lingkungan Hidup akan membantu percepatan penyesuaian dokumen lingkungan yang telah dimiliki enam koperasi.
F. Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom Mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera
Enam koperasi telah memperoleh rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Surat Nomor: 090/02.120/SET-BAPENDA tanggal 20 Januari 2026 dalam rangka pilot project pemberdayaan masyarakat bersama PT. Sulteng Mineral Sejahtera.
Selain itu, koperasi telah memfasilitasi verifikasi persyaratan oleh Dinas ESDM pada 03 Mei 2025 dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat.
PT. Sulteng Mineral Sejahtera juga telah mengajukan pelepasan status PIPPIB untuk wilayah WPR STG-02 dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Kehutanan melalui Surat Nomor: S.413/PSDH/PLM.2.8/B/03/2025.
Selanjutnya, perusahaan juga telah mengajukan permohonan penjelasan dasar hukum penerbitan IPR di kawasan hutan lindung dan memperoleh tanggapan melalui Surat Nomor: S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 yang menjelaskan dasar hukum serta kewajiban operasional pertambangan di kawasan tersebut.
G. Pemerintah Desa Oyom
Pemerintah Desa Oyom telah melakukan musyawarah desa dan meminta percepatan penerbitan IPR melalui Surat Nomor: 104/09.06.02/2026. Hal ini bertujuan membuka lapangan kerja serta mendukung kondisi keuangan desa di tengah berkurangnya Alokasi Dana Desa (ADD).
Sementara itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendesak agar izin segera diterbitkan guna mencegah maraknya aktivitas penambangan ilegal oleh pihak luar yang berpotensi memicu konflik sosial di wilayah Desa Oyom.
Sejumlah keputusan yang dikeluarkan tersebut, merupakan bentuk hasil dari perjuangan masyarakat Oyom yang telah berlangsung sekitar empat tahun lamanya.(*)





