PARIMO, – Dugaan ketidaksesuaian pengelolaan Dana Iuran Komite di SMAN 1 Balinggi, Desa Suli, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kembali mencuat. Sejak 2024, persoalan ini memicu polemik antara Pengurus Komite terpilih dan pihak sekolah.
Pada 2025, masalah tersebut sempat ditangani Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah dan mendapat atensi dari penyidik Polres Parigi Moutong. Namun hingga memasuki 2026, belum ada kepastian penyelesaian.
Situasi semakin tidak jelas setelah terjadi perombakan pejabat secara menyeluruh di lingkup Disdik Provinsi Sulteng pada akhir 2025, mulai dari Kepala Dinas hingga sejumlah Kepala Bidang.
Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Tipikor
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Parimo menyatakan tidak menemukan unsur korupsi maupun pungutan liar (pungli) dalam perkara tersebut. Pemanggilan terhadap Ketua Komite, I Nyoman Tambur, disebut hanya sebatas klarifikasi awal menyusul pemberitaan media terkait dugaan pungli.
“Tidak ada aduan resmi. Setelah kami periksa, dugaan pungli tidak memenuhi unsur karena ini disebut sebagai sumbangan orang tua siswa,” ujar salah satu penyidik kepada Ketua Komite saat meminta kejelasan hasil penyelidikan.
Atas penjelasan itu, Ketua Komite menarik kembali sejumlah dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang sebelumnya dibawa sebagai bahan klarifikasi. Namun I Nyoman Tambur menegaskan, inti persoalan bukan semata dugaan pungli, melainkan ketidaksesuaian antara LPJ Dana Komite dan realisasi di lapangan.
Dugaan Selisih Rp261 Juta
Berdasarkan data LPJ yang diperoleh Komite, selama tiga tahun ajaran (2022–2025) terdapat dugaan selisih penerimaan dana mencapai Rp261.165.000.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Tahun Ajaran 2022–2023
- Uang pembangunan PSB: Selisih Rp22.225.000
- Iuran bulanan komite: Selisih Rp36.470.000
2. Tahun Ajaran 2023–2024
- Uang pembangunan PSB: Selisih Rp30.250.000
- Iuran bulanan komite: Selisih Rp28.530.000
3. Tahun Ajaran 2024–2025
- Uang pembangunan PSB: Selisih Rp29.730.000
- Iuran bulanan komite: Selisih Rp113.960.000
“Dalam tiga tahun, total selisihnya lebih dari dua ratus enam puluh juta rupiah. Itu baru selisih penerimaan, belum termasuk evaluasi detail penggunaan anggaran,” ujar I Nyoman Tambur.
Ia juga menyoroti bahwa sekitar 70 persen dana komite disebut digunakan untuk pembayaran honorarium guru, guru piket, konsumsi tenaga pengajar, hingga perjalanan dinas kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Komite mempertanyakan apakah pembiayaan tersebut seharusnya telah terakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nasional maupun daerah.
Ketua Komite menyebut pengurus komite tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan dana.
“Alur kas tidak pernah dibuka ke kami. Bendahara komite justru ditunjuk dari staf tata usaha oleh kepala sekolah,” katanya.
Terdata Belum Bayar Uang Komite Pembangunan, Dua Siswa Keberatan
Selain itu, media ini menemukan dua siswa yang tercatat sebagai peserta didik baru tahun ajaran 2023–2024 mengaku telah membayar uang pembangunan, namun dalam LPJ tercatat belum membayar.
Kepsek Memilih Bungkam
Secara terpisah, Kepala SMAN 1 Balinggi, Melkiades I Made Arianto, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan. Demikian pula Ni Made Asri Astini, yang turut dimintai klarifikasi, tidak memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Atas polemik ini, Komite berharap Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah dapat melakukan audit menyeluruh guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Komite.
Hingga kini, polemik dana komite di SMAN 1 Balinggi masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.(*)



