PALU, – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tombi dan Buranga, Kabupaten Parigi Moutong bukan lagi isu tersembunyi. Dalam pantauan Komunikasi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) di lapangan, sedikitnya 12 unit ekskavator bekerja terang-terangan di lokasi PETI.
Disisi lain, berbagai lubang bekas galian dibiarkan menganga, berubah menjadi perangkap maut bagi warga. Fakta ini menimbulkan satu pertanyaan besar bagi masyarakat, khususnya Komnas HAM, di mana Negara saat kejahatan lingkungan berlangsung terbuka?
Komnas HAM Sulteng menilai maraknya PETI ini sebagai bukti kegagalan sistemik penegakan hukum dan pengabaian serius terhadap hak atas rasa aman serta hak untuk hidup masyarakat.
Ekskavator Menjadi Bukti Bisu, Ini Bukan Tambang Rakyat
Komnas HAM menegaskan, kehadiran 12 unit ekskavator tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi “tambang rakyat”. Operasi alat berat dalam skala masif membutuhkan modal besar, jalur logistik, serta perlindungan tertentu agar dapat beroperasi tanpa hambatan.
“Ini bukan kerja individu untuk bertahan hidup. Ini kejahatan terorganisir yang digerakkan pemodal besar,” tegas Livand Breemer SE MM, Kepada Media ini, Rabu (18/02) sore tadi.
Pembiaran terhadap operasi semacam ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan Negara terhadap ruang hidup rakyat, sekaligus membuka ruang konflik sosial di kemudian hari.
Komnas HAM menekankan bahwa penindakan hukum yang hanya menyasar operator lapangan tidak akan pernah menyentuh akar persoalan. Pemilik modal dan penyedia alat berat harus ditempatkan sebagai target utama penegakan hukum.
Apakah harus menunggu Korban Berikutnya?
Di Buranga, jejak PETI meninggalkan luka ekologis yang lebih mematikan. Lubang-lubang bekas galian tambang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi, tanpa pagar pengaman, dan tanpa peringatan.
Pengalaman tragis di masa lalu seharusnya menjadi alarm keras. Namun hingga kini, lubang-lubang tersebut tetap menganga, seolah menunggu korban jiwa berikutnya. Komnas HAM menilai situasi ini sebagai kelalaian serius negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya melindungi hak hidup warga, sebagaimana dijamin Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Negara tidak boleh menunggu kematian baru bertindak. Mitigasi darurat adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Komnas HAM.
Satgas PETI Dipertanyakan, Hukum Terasa Tumpul ke Atas
Sorotan keras juga diarahkan kepada Satgas PETI yang dinilai lamban dan tidak menunjukkan tindakan nyata. Selama ekskavator masih bekerja bebas dan tidak ada penyitaan alat berat, publik akan terus mempertanyakan keberpihakan hukum.
Komnas HAM mengingatkan, ketidakpastian hukum di sektor pertambangan bukan sekadar masalah administratif, melainkan pemicu konflik horizontal dan ketidakadilan ekologis yang selama ini membebani Sulawesi Tengah.
Situasi Sulteng Darurat PETI
Dalam situasi yang dinilai telah masuk kategori darurat, Komnas HAM Sulawesi Tengah menyampaikan desakan tegas:
Polda Sulawesi Tengah dan Satgas PETI segera melakukan operasi penertiban riil di Tombi, menyita 12 ekskavator, dan menyeret pemodal besar PETI ke proses pidana.
KLHK melalui Gakkum untuk mengaudit kerusakan lingkungan di Buranga serta memaksa pelaku melakukan reklamasi dan pemulihan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menjamin perlindungan warga dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap pelapor.
Dinas ESDM segera memetakan seluruh wilayah kritis yang telah berubah menjadi “lubang maut” untuk pengamanan cepat.
“Deru 12 ekskavator di Tombi dan lubang maut di Buranga adalah lonceng kematian bagi keadilan ekologi di Sulawesi Tengah. Negara tidak boleh kalah oleh cukong. Jangan tunggu korban jiwa berikutnya. Penjarakan pemodalnya, sita alatnya, dan selamatkan rakyat,” tegas Livand Breemer, mengakhiri.(*)




